"mulai agutuss 2012 berdasarkan peraturan pemerrintah, syarat lulus S1 sudah publish jurnal nasional, s2 publish jurnal terrakreditasi, jadi yang bisa lulus semester genap ini kerahkan seluruh tenaga, jika tidak maka kelulusan anda bisa tertunda sampai jurnal makalah ana dipublikasi"waww, harus publish jurnal ilmiah . . . .
kemudian saya lihat di laman dikti.go.id sendiri, ternyata sudah beredar surat Dirjen Dikti terkait masalah publikasi karya ilmiah ini. Melalui surat No. 152 / E / T / 2012 Perihal Publikasi Karya Ilmiah, ditujukan kepada Rektor / Ketua / Direktu PTN / PTS Seluruh Indonesia. (suratnya disini)
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti yang ditandatangani langsung oleh Bapak Djoko Santoso selaku DirJen memberlakukan ketentuan tentang publikasi karya ilmiah mulai kelulusan setelah Agustus 2012.
Ada tiga point ketentuan yang diberlakukan yaitu
Alasan diberlakukannya ketentuan itu adalah bahwa jumlah karya ilmuah dari perguruan tinggi di Indonesia secara total masih rendah dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh begitu kata surat edaran Dikti tersebut.
- Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah
- Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
- Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasiional.
Dari sumber kompas.com, alasan yang dikemukakan oleh Djoko Santoso adalah
- "Sarjana harus punya kemampuan menulis secara ilmiah. Apa saja yang ia pelajari selama kuliah, termasuk bisa juga ringkasan skripsi,"
- "Harapannya dengan diberlakukannya ketentuan ini, diharapkan kedepannya seorang sarjana mempunyai keahlian dalam menulis ilmiah dan tidak akan kesulitan membuat karya ilmiah untuk jenjang selanjutnya. Sehingga kualitas tulisan akan lebih baik untuk jenjang pendidikan berikutnya"
- "Alasan ketiga, aturan ini sengaja dibuat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal membuat karya ilmiah, seperti yang tertuang dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa total karya ilmiah Indonesia masih sepertujuh dibandingkan dengan Malaysia"
Komentar bangtierta
Menurut saya sih, baik dengan adanya aturan seperti ini, bisa meningkatkan kualitas lulusan sarjana di Indonesia sehingga mempunyai daya saing internasional yang semakin baik kedepannya.
Pro Kontra pasti akan mewarnai aturan ini,
apakah tidak memberatkan mahasiswa dengan aturan seperti ini?
apakah mahasiswa mampu untuk membuat karya ilmiah dan mempublikasikannya di jurnal nasional?
mungkin pertanyaan2 seperti ini akan berkecamuk sementara waktu terkait aturan ini.
Oke dengan aturan ini bisa memicu para calon sarjana di Indonesia untuk lebih 'serius' dalam mengembangkan skripsi bukan hanya 'yang penting lulus saja'. Dengan adanya aturan ini, skripsi yang dibuat pun tidak bisa hanya mengejar 'sekedar lulus saja' namun harus memperhatikan apakah skripsi tersebut bisa dimuat dalam jurnal ilmiah nasional.Sebuah tantangan yang menarik bukan?
Selain dari sisi mahasiswa, pemerintah ataupun pihak universitas harus bekerja keras juga untuk turut serta menjalankan aturan ini.
Pihak universitas sebaiknya memberikan kurikulum tentang bagaimana membuat karya ilmiah mulai dari tingkat awal masuk kuliah. Sehingga, para mahasiswa pun tidak terbebani dalam menyusun tugas akhir atau skripsi karena pada dasarnya para mahasiswa sudah mendapatkan dasar tentang hal ini. Atau dalam satu mata kuliah dibikin tugas besar untuk masuk dalam jurnal nasional. Sehingga beban publikasi jurnal ilmiah tidak hanya pada tugas akhir atau skripsi saja melainkan sudah dibiasakan sejak awal kuliah, untuk mata kuliah tertentu tentunya.
Pemerintah juga harus memberikan perhatian terkait dana penelitian untuk perguruan - perguruan tinggi di Indonesia baik Negeri dan Swasta, sehingga dengan adanya dana dalam satu perguruan tinggi bisa dibuat grup penelitian yang didalamnya mahasiswa bisa turut serta. Dengan sekian banyaknya PTN / PTS di Indonesia, hal ini tentu bisa menjadi kendala dikarenakan ketidakmerataan kualitas pendidikan di setiap perguruan tinggi Indonesia.
Apakah kita mampu mewujudkannya? sebuah pertanyaan besar bukan?
Saya pikir aturan ini juga tidak bisa disamaratakan untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Mungkin sebaiknya dari Dikti hanya memberikan himbauan tentang hal ini dan dari pihak perguruan tinggi sendiri lah yang paham tentang kualitas mereka, apakah perlu menerapkan aturan "lulusan sarjana harus publikasi karya ilmiah".
Sebuah aturan yang baik, tetapi apakah cukup baik untuk diterapkan di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Sebuah tantangan besar untuk sistem pendidikan di Indonesia, semoga menjadi lebih baik kedepannya.
0 comments:
Post a Comment