Belakangan ini marak pemberitaan mengenai rancangan undang - undang terkait hak kekayaan intelektual yang sedang digodok di Amerika Serikat. Hal ini tentu menjadi perhatian sangat khusus bagi pengguna internet di seluruh dunia. Melalui tulisan ini, saya mau mengupas sedikit permasalahan terkait RUU SOPA dan PIPA ini.
Apa itu SOPA dan PIPA
SOPA atau Stop Online Piracy Act adalah rancangan undang - undang penghentian pembajakan online yang diajukan kepada DPR AS (House of Representative). Sedangkan PIPA atau Protect Intellectual Property Act adalah rancangan undang - undang perlindungan hak kekayaan intelektual yang diajukan kepada senat AS. Pada dasarnya RUU SOPA dan PIPA adalah melindungi hak cipta dari pembajakan - pembajakan yang dilakukan. Dengan adanya SOPA dan PIPA ini, maka Pemerintah AS mempunyai wewenang memblokir laman - laman yang diduga melakukan pembajakan atas hak cipta. RUU ini khusus mencermati masalah pembajakan online yang sudah sedari dulu terjadi seperti pembajakan musik, film, dan konten multimedia lainnya. Atas dasar itulah muncul pengusulan disahkannya RUU SOPA dan PIPA.
Dampak SOPA dan PIPA
Dengan adanya SOPA dan PIPA ini maka akan banyak situs - situs yang menampilkan pembajakan akan diblokir, tidak hanya situs dari AS saja namun ini akan berdampak pada seluruh dunia. Apabila ada situs - situs luar AS yang memfasilitasi pelanggaran hak cipta media dari AS, maka situs tersebut dianggap melanggat aturan tersebut dan bisa diblokir. Hal ini sudah terjadi pada salah satu situs unduh terbesar yaitu MEGA UPLOAD, beberapa hari lalu FBI melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut. Dan CEO dari situs tersebut ditangkap karena dituding melakukan pembajakan hak cipta besar - besaran. Nyatanya MEGA UPLOAD beroperasi di Hongkong, sedangkan karyawan dan CEO nya berada di Selandia Baru. Hal ini tentu mengejutkan, karena seperti diketahui situs MEGA UPLOAD memberikan kebebasan kepada pengguna internet untuk mengunggah ataupun menunduh segala jenis file yang ada.
Selain itu, perusahaan - perusahaan besar yang berafiliasi dengan internet seperti Google, Mozilla, Facebook akan terkena impak dari SOPA dan PIPA ini. Karena konten - konten yang dihasilkan oleh situs - situs tersebut terbukti menyalahgunakan / melanggar hak cipta maka web service tersebut juga bisa ditutup. Sehingga hal ini akan membatasi pengguna internet dalam hal mencari informasi dan lain sebagainya. Pengguna internet juga tidak bisa lagi mengunduh layanan - layanan gratis lainnya. Selain itu, penggunaan internet dengan DNS Filtering juga bisa melambatkan kinerja internet.
Dampak dari SOPA dan PIPA ini tidak hanya akan berpengaruh di AS saja, tetapi berpengaruh secara internasional termasuk di Indonesia. Tidak ada lagi layanan - layanan gratis yang bisa diunduh seenaknya, konten - konten multimedia gratis tidak bisa lagi diunduh dari internet. Walaupun sejatinya, SOPA dan PIPA ini hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. Akan tetapi, apabila ada yang menggunakan server - serve di AA untuk hosting website, maka konten - konten tersebut akan masuk juridiksi hukum AS. Situs - situs seperti Google, Youtube, Facebook semuanya menggunakan server di AS. Dan apabila situs atau blog yang anda miliki menampilkan musik atau photo yang tidak berizin, maka situs atau blok anda tersebut akan diblokir juga. Secara teknis, pihak AS akan memerintahkan ISP untuk memblokir situs - situs yang melanggar hak cipta.
Pro dan Kontra
Dua raksasa bisnis dunia yaitu industri media dan industri internet saling pro dan kontra terhadap RUU ini. Betapa tidak, dari dulu Industri media seperti industri film, musik berusaha mencegah dan mengurangi dampak pembajakan karya cipta yang ada. Sedangkan industri internet berusaha menentang pengesahan RUU ini dikarenakan RUU ini memicu terjadinya penyensoran terhadap konten - konten yang ditampilkan melalui internet. Apabila SOPA dan PIPA ini tidak disahkan maka industri internet yang menang dan industri media akan mencari cara lain untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, apabila SOPA dan PIPA ini disahkan maka industri media yang menang, dan bisa dipastikan industri internet dan para hacker akan melakukan cyber war terhadap otoritas AS untuk menentang SOPA dan PIPA ini.
Beberapa sutus besar seperti wiki, mozilla melakukan tindakan blackout untuk menentang pengesahan RUU ini. Beberapa waktu lalu, laman Wiki sempat blank hitam yang menyatakan protes meraka terhadap RUU ini. Berita terbaru adalah bahwa pengesahan RUU yang direncanakan tanggal 24 January ini akan ditunda, terkait banyaknya protes - protes yang dilakukan perusahaan - perusahaan teknologi. Beberapa situs web besar juga melakukan aksi blackout sebagai bentuk protes mereka. Sehingga menyebabkan dukungan di Senat untuk pengesahan ini berkurang.
Masalah ini memang dilema, karena pada dasarnya pelanggaran hak cipta memang merupakan suatu kejahatan namun disisi lain pembatasan hak di dunia maya juga bukan sesuatu yang benar.
Sumber:
http://lingkarmerah.blogspot.com/2012/01/apa-itu-sopa-dan-pipa.html
http://yasiranak252.blogspot.com/2012/01/pengertian-sopapipa.html
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/462504/
Sumber:
http://lingkarmerah.blogspot.com/2012/01/apa-itu-sopa-dan-pipa.html
http://yasiranak252.blogspot.com/2012/01/pengertian-sopapipa.html
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/462504/