Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (baca : DPD RI) adalah sebuah amanah, tanggung jawab diiringi rasa peduli terhadap daerah yang diwakili. Dari namanya saja "Dewan Perwakilan Daerah" berarti seorang yang terpilih mewakili daerahnya masing - masing. Hal yang akan saya lakukan adalah menjadi seorang anggota DPD RI yang men-daerah. Saya dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, daerah yang telah memercayakan saya menjadi bagian dari lembaga tinggi negara di republik ini, tentu saja kepentingan daerah saya akan dikedepankan.
Membangun sarana aspirasi publik didaerah, sehingga setiap masyarakat mempunyai andil dalam memberikan informasi terkait pembangunan daerah. Saya tidak akan melakukan kunjungan ke luar negeri dalam rangka studi banding yang tidak penting, akan tetapi lebih mengedepankan kunjungan ke daerah melihat kondisi pembangunan masyarakat daerah. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya di daerah, pembangunan di daerah, pemberdayaan kebudayaan daerah menjadi perhatian khusus saya dalam pengawasan ke daerah, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI. Sarana aspirasi publik disini bisa berupa gedung aspirasi DPD RI atau bisa dijadikan sebagai kantor bagi para anggota DPD RI di daerah, bisa berupa layanan aspirasi online yang bisa dimanfaatkan setiap saat oleh siapa saja.
Menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah daerah, menjadi media interaksi antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.. INGAT !!! saya adalah utusan daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah saya, dan kesejahteraan masyarakat daerah menjadi perhatian utama bagaimana membangun permasalahan yang ada menjadi kebijakan berupa rancangan undang - undang untuk pembangunan di daerah, sebagai bagian dari fungsi legislasi DPD RI. Bukan hanya laporan tertulis yang saya dapatkan namun bagaimana ikut serta membangun daerah melalui kebijakan - kebijakan strategis yang bisa dilakukan, seperi kebijakan mengatur pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi daerah, pengembangan otonomi daerah.
Selama ini peran DPD RI terhadap kebijakan - kebijakan negara belum terlihat, oleh karena itu sebagai bagian dari fungsi pertimbangan, saya akan menjalankan dengan baik fungsi ini yaitu dengen memberikan kontribusi aktif dalam pembahasan rancangan undang - undang sehingga tujuan dari RUU bisa tercapai dengan baik untuk pembangunan negara dan daerah bukan untuk kepentingan golongan atau partai saja. Tidak hanya sekedar tanda tangan absen, akan tetapi mengerti tujuan dari pelaksanaan RUU tersebut. Terhadap kebijakan negara, pengawasan atas pelaksanaan APBN juga harus lebih jelas lagi bukan hanya menerima laporan tertulis saja, bila diperlukan melakukan penyelidikan atas pelaksanaan APBN sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat RUU yang berkaitan.
Hal penting yang akan saya lakukan adalah dengan membangun DANA ABADI ANGGOTA DPD RI, bersama dengan 3 orang anggota DPD lainnya, saya akan menyisihkan 20 % dari gaji maupun tunjangan yang saya dapatkan untuk pembangunan daerah. Dana 20 % tersebut akan masuk ke dana abadi anggota DPD RI, yang dikelola dan diaudit secara profesional. Dana yang ada tersebut digunakan untuk membangun daerah khususnya di sektor pendidikan, pertanian, kelautan, UKM, dan sektor lainnya yang berkaitan.
Dan inilah harapan dari saya
0 comments:
Post a Comment