Sunday, December 4, 2011 | By: bang tierta

Anggota DPD RI vs RUU



Salah satu tugas dan fungsi dari DPD RI adalah fungsi legislasi yaitu mempunyai hak mengajukan rancangan undang - undang (RUU) dan ikut serta dalam pembahasan RUU. 
ANDAI SAYA MENJADI ANGGOTA DPD RI

Saya akan memanfaatkan perang legislasi disini menjadi anggota DPD RI. Banyak kebijakan yang menjadi ruang lingkup pembahasan setiap anggota DPD RI, seperti Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.  Daerah membutuhkan kebijakan strategis yang bisa menopang pembangunan daerah.
Bukan hanya sebatas formalitas saja, lihat kepentingan dari UU tersebut. Disinilah peran penting dari setiap anggota DPD, saat ini tampaknya anggota DPD masih dipandang sebelah mata. Padahal anggota DPD mempunyai perang yang bertangung jawab dalam pembangunan daerah.

Anggota DPD vs RUU
Saya akan melihat dari kacamata masyarakat daerah, apakah kepentingan dari setiap RUU yang diajukan. Kalau RUU tersebut memberikan kemudahan dalam pengembangan potensi daerah akan terus saya perjuangkan, atau kalau belum ada RUU tersebut maka saya akan menjadi inisiator dalam pengajuan RUU tersebut. RUU tentang penglolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi, pengembangan industri kreatif dan lain sebagainya. Dan hal penting lainnya adalah bagaimana infomasi mengenai RUU tersebut terdistribusi dengan baik oleh masyarakat yang berperan didalamnya.
RUU menjadi suatu hal yang istimewa ketika dibicarakan, sebab akibat menjadi point penting dalam pengajuan RUU. Ketika RUU yang berkaitan dengan daerah, saya akan menjadi tokoh perjuangannya jangan sampai hanya mentah di DPR saja. Apa istimewanya RUU? Indonesia adalah Negara Hukum, segala sesuatunya diatu oleh hukum dan hukum yang baik tidak mempersulit warganya dalam berkembang. Itulah point penting pada RUU. Saya sebagai anggota DPD mempunyai hak yang sama dengan anggota lainnya akan melihat potensi daerah saya seperti pengembangan usaha di sektor pertanian, kelautan, industri kreatif, dan industri yang berkaitan lainnya. Bagaimana menciptakan RUU menjadi UU yang siap pakai oleh masyarakat, bukan hanya menjadi makanan sehari - hari orang legislatif akan tetapi bisa dimaknai oleh pelaku dari RUU itu sendiri.
Saya akan terjun langsung ke pelaku industri tersebut, menerangkan bagaimana UU terhadap industri tersebut dan memberikan catatan - catatan untuk pertimbangan lebih lanjut di DPD. 

Bukan hanya itu, saya akan menjadi anggota DPD yang peka terhadap segala macam RUU yang diajukan. Bukan hanya menyangkut daerah, tetapi RUU lainnya juga, karena apa ? disinilah akar pondasi negara hukum yaitu Undang - Undang. Ketika undang - undang diperjualbelikan, hancur lah negeri ini. Dan saya orang pertama anggota DPD yang akan menentang RUU yang jelas - jelas TIDAK PENTING, tidak ada kaitan dengan pembangunan Bangsa. Sekalipun menjadi kalangan minoritas di senayan, tidak akan menyurutkan langkah saya untuk selektif terhadap setiap kemunculan RUU. Karena inilah tugas saya sebagai bagian dari fungsi legislasi DPD RI.